FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (6/11).
EO menjadi pihak ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan lebih dahulu ditetapkan dalam kasus yang sama. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang berlangsung sejak Oktober hingga awal November 2025. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Kejari Bengkulu Selatan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
Dana hibah Pilkada 2024 diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dana diketahui dialihkan untuk kegiatan di luar ketentuan yang berlaku.
Kejari Bengkulu Selatan menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan dengan mendalami peran beberapa pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan aturan. (DR)
