Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Des 2025 WIB

Konten Penyiksaan Hewan Marak, Yenti Garnasih Soroti Kekosongan Aturan ITE


Dok. Pakar Hukum, Yenti Garnasih/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Pakar Hukum, Yenti Garnasih/Foto: Ist)

FaktaID.net – Pakar Hukum Yenti Garnasih menyoroti maraknya kejahatan digital berupa penyebaran konten penganiayaan hewan yang berasal dari Indonesia. Isu tersebut mencuat dalam pelaksanaan Animal Welfare Indonesia International Conference (AWIIC) yang digelar di Jakarta pada 5–6 Desember lalu.

Yenti mengungkapkan, konferensi tersebut merupakan kali keempat Indonesia menjadi tuan rumah forum internasional yang mempertemukan para ahli, praktisi, aktivis, serta pemangku kepentingan dalam upaya melindungi dan memastikan kesejahteraan hewan.

“Ini adalah pertemuan para ahli, praktisi, aktivis, dan pemangku kepentingan untuk melindungi atau memastikan kesejahteraan hewan, bagaimana hewan-hewan tetap kita lindungi,” ujar Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (30/12).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Namun, menurutnya, ada fakta memprihatinkan yang terungkap dalam forum tersebut. Saat ini muncul kejahatan berbasis teknologi informasi dan elektronik (ITE) berupa konten-konten yang menampilkan penganiayaan dan penyiksaan hewan, yang diperjualbelikan hingga ke luar negeri.

“Yang paling menarik sekaligus memprihatinkan adalah sekarang ini ada kejahatan ITE yang berisi konten penganiayaan hewan. Konten ini dijual ke luar negeri, kebanyakan ke Inggris dan Amerika,” jelasnya.

Yenti menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur konten digital bermuatan kekerasan terhadap hewan. Padahal, Undang-Undang ITE saat ini hanya mengatur konten bermuatan kesusilaan, perjudian, dan penghinaan terhadap manusia.

Baca Juga :  Tak Kooperatif, Korporasi Sawit dan Tambang Terancam Pidana oleh Satgas PKH

“Kalau bermuatan kesusilaan, judi, atau penghinaan itu sudah ada aturannya. Tapi penghinaan atau penyiksaan terhadap hewan, itu belum ada. Negara lain sudah mengaturnya,” katanya.

Yang lebih mengejutkan, Indonesia disebut menjadi negara dengan jumlah konten penyiksaan hewan terbanyak dalam dua tahun terakhir.

“Dan yang membuat kita kaget, Indonesia ternyata juara. Sudah dua tahun ini menjadi negara paling banyak menghasilkan konten penganiayaan dan penyiksaan hewan,” ungkap Yenti.

Baca Juga :  Terlibat Main Proyek, Jaksa Agung ST Burhanuddin Siap Tindak Tegas Anggotanya

Ia menilai kondisi tersebut sangat memalukan, terlebih saat disampaikan dalam forum internasional. Oleh karena itu, Yenti mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang secara khusus mengatur kejahatan ITE bermuatan kekerasan terhadap hewan.

“Kita harus segera bikin undang-undang ITE yang muatannya ini. Kita malu sekali dalam konferensi internasional kemarin, karena beberapa negara sudah mengatur, dan Indonesia justru menjadi salah satu pemasok konten tersebut,” tegasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

18 Januari 2026 - 15:29 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026
Trending di Hukum