Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jan 2026 WIB

Kortas Tipidkor Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM


Dok. Konferensi Pers Kortas Tipidkor Polri/Foto: Humas Polri) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Kortas Tipidkor Polri/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa proyek PJUTS dengan nilai kontrak mencapai Rp108.997.596.000 diduga telah menyimpang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.

Baca Juga :  Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam, Amankan Dua Kapal

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS yang menjabat Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L selaku Direktur Operasional PT Len Industri.

Brigjen Pol. Totok menjelaskan, pada tahap lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat yang bertujuan memenangkan PT Len Industri. Modus yang digunakan antara lain dengan mengubah spesifikasi teknis, menggabungkan beberapa paket pekerjaan, serta melakukan praktik post bidding yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor di Merak Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Guna memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dan tiga ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi terkait serta pemblokiran terhadap 31 aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan para tersangka. (DR)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

18 Januari 2026 - 15:29 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026
Trending di Hukum