FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa proyek PJUTS dengan nilai kontrak mencapai Rp108.997.596.000 diduga telah menyimpang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS yang menjabat Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L selaku Direktur Operasional PT Len Industri.
Brigjen Pol. Totok menjelaskan, pada tahap lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat yang bertujuan memenangkan PT Len Industri. Modus yang digunakan antara lain dengan mengubah spesifikasi teknis, menggabungkan beberapa paket pekerjaan, serta melakukan praktik post bidding yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” tegasnya.
Guna memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dan tiga ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi terkait serta pemblokiran terhadap 31 aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan para tersangka. (DR)
