FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga USD 43,6 juta atau setara Rp 728 miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang kami terima pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739,” kata Dirtindak Kortas Tipidkor Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12).
Brigjen Totok menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pemberian pembiayaan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) dalam rentang waktu 2012 hingga 2014. Penyidikan yang mulai berjalan sejak 22 Januari 2025 itu menetapkan enam tersangka berinisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.
FA diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI pada periode 2011–2018, sementara NH merupakan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018. Adapun DSD menjabat Kepala Divisi Pembiayaan, IS sebagai Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN sebagai Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
Dalam penyidikan terungkap, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Namun, pembiayaan tersebut mengalami kredit macet dengan nilai mencapai USD 9 juta. Untuk menutup kredit bermasalah tersebut, diduga dilakukan rekayasa plafon pembiayaan melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF pada akhir 2014.
Melalui mekanisme itu, LPEI kembali mengucurkan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta yang disalurkan dalam tiga tahap kredit modal kerja ekspor. Penyidik menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam proses analisis, pencairan, dan pengawasan pembiayaan, termasuk penggunaan dokumen perjanjian fiktif dengan sembilan end user yang dijadikan sebagai agunan.
“Akibatnya, pembiayaan tersebut kembali macet dengan kolektibilitas lima senilai USD 43.617.739,” ujar Totok.
Para tersangka diduga tidak melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh, menyetujui pencairan kredit tanpa adanya setoran awal, serta menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan fasilitas kredit yang diberikan.
Selain itu, penyidik telah menyita dan memblokir sebanyak 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas lebih dari 106 ribu meter persegi. Seluruh aset tersebut masih dalam tahap penilaian.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa 76 orang saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (DR)
