FaktaID.net – Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan pada Tahun Anggaran 2024. Ketiganya juga telah ditahan sejak 23 November 2025.
Ketiga tersangka berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas, AZ selaku Direktur CV Tapak Anak Bintan yang bertindak sebagai penyedia, serta PY sebagai pelaksana kegiatan.
Wakapolres yang mewakili Kapolres menjelaskan bahwa terdapat penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek bernilai kontrak Rp 10,18 miliar yang bersumber dari APBD 2024 tersebut. Proyek yang seharusnya menjadi solusi untuk mengurangi risiko banjir justru menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar.
“Kerugian keuangan negara telah diverifikasi berdasarkan audit BPKP,” tegas Kapolres melalui Wakapolres dalam konferensi pers di Polres Kepulauan Anambas, Rabu (3/12).
Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sadmoko, memaparkan bahwa para tersangka melakukan rekayasa sejak awal proyek. Meski uang muka 30% telah dicairkan, progres pekerjaan hingga 3 Desember 2024 baru mencapai 1,096%, jauh dari target semestinya yaitu 67,786%. Akibatnya terjadi deviasi mencapai 66,690%, sehingga proyek dinilai tidak sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
