FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 berinisial RAS, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, serta S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.
Kejati Jabar mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
RAS langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara itu, S tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin untuk perkara lain.
Kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan.
RAS selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penilaian berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Dari hasil perhitungan KJPP, nilai tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp42.800.000 untuk ketua DPRD, Rp30.350.000 untuk wakil ketua, dan Rp19.806.000 untuk anggota. Namun nilai tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Setelah itu, KJPP hanya melakukan penilaian untuk ketua DPRD, sementara besaran tunjangan wakil ketua dan anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh para anggota, dipimpin oleh S tanpa melibatkan penilai publik.
Tindakan tersebut bertentangan dengan PMK No. 101/PMK.01/2014 dan menjadi dasar timbulnya kerugian negara.
Atas perbuatannya, RAS dan S dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. (DR)
