Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Des 2025 WIB

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi


Dok. Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi/Foto: Kejati Jawa Barat) Perbesar

Dok. Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi/Foto: Kejati Jawa Barat)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 berinisial RAS, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, serta S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.

Baca Juga :  Kejari Kota Cirebon Tetapkan Eks Wali Kota Nashrudin Azis sebagai Tersangka Korupsi Gedung Setda

Kejati Jabar mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.

RAS langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara itu, S tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin untuk perkara lain.

Kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan.

Baca Juga :  Polisi Terlibat Narkoba di Nunukan: Kapolres Klarifikasi, Bukan Tujuh Tapi Empat

RAS selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penilaian berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Dari hasil perhitungan KJPP, nilai tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp42.800.000 untuk ketua DPRD, Rp30.350.000 untuk wakil ketua, dan Rp19.806.000 untuk anggota. Namun nilai tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Setelah itu, KJPP hanya melakukan penilaian untuk ketua DPRD, sementara besaran tunjangan wakil ketua dan anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh para anggota, dipimpin oleh S tanpa melibatkan penilai publik.

Baca Juga :  Akhir Pelarian: DPO Korupsi Lampung Tengah Berhasil Ditangkap

Tindakan tersebut bertentangan dengan PMK No. 101/PMK.01/2014 dan menjadi dasar timbulnya kerugian negara.

Atas perbuatannya, RAS dan S dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah