JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan,” ungkap Ali Fikri pada Selasa (21/5).
Ali menjelaskan bahwa keempat orang yang dicegah tersebut berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta. Pencegahan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyelidikan.
“Saat ini, ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta. Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi di LPEI sedang dalam tahap pengembangan oleh KPK. Dalam penyelidikannya, KPK menduga ada keterlibatan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,4 triliun.
“Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Selasa (19/3). “Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun,” tambahnya. (*/DR)
