Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Agu 2025 WIB

KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


Dok. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Kemenag) Perbesar

Dok. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/ Foto: Kemenag)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).

Budi menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini, Yaqut bersama dua orang lainnya masih berstatus saksi.

Baca Juga :  Polisi Jerat 4 Tersangka Penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan Dengan Pasal Berlapis

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Salah satu titik perhatian penyidik adalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam pengaturan kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Kami masih mendalami pengelolaan dana dari para calon haji, baik reguler maupun khusus, yang dikelola BPKH,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Baca Juga :  Kasus Etik Komisioner KPU Kota Bogor Tak Kunjung Dilimpahkan ke DKPP, Ini Kata Bawaslu

Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pemberi perintah maupun penerima aliran dana terkait kuota tambahan tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Trending di Hukum