FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini, Yaqut bersama dua orang lainnya masih berstatus saksi.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Salah satu titik perhatian penyidik adalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam pengaturan kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kami masih mendalami pengelolaan dana dari para calon haji, baik reguler maupun khusus, yang dikelola BPKH,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pemberi perintah maupun penerima aliran dana terkait kuota tambahan tersebut. (DR)
