FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Upaya ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana haji.
Penanganan perkara di BPKH masih berada pada tahap penyelidikan awal, berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Hingga kini, KPK masih menyusun konstruksi peristiwa pidana sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelidik telah memanggil sejumlah pejabat BPKH untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana haji.
“Kami sudah undang untuk kita mintai keterangan dan sudah menjelaskan juga terkait dengan pengelolaan keuangan haji tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/1).
Budi menegaskan, pada tahap penyelidikan ini KPK masih memfokuskan diri pada upaya menemukan peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti permulaan.
“Dalam proses penyelidikan itu kita masih mencari dulu peristiwa pidananya. Jadi kita belum sampai ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mencermati adanya keterkaitan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya antara pengelolaan dana dan kualitas layanan yang diterima jemaah.
Perhatian ini diarahkan pada kesesuaian antara besaran dana yang dikelola dengan mutu pelayanan jemaah haji selama berada di Arab Saudi. (DR)
