Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Jan 2026 WIB

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat


Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, dalam praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).

KPK menyebut dugaan penerimaan aliran dana dalam kasus tersebut telah berlangsung sejak 2010, saat Hery masih menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA di Kemnaker.

Meski kemudian berpindah jabatan hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara, aliran dana diduga tetap mengalir bahkan hingga sekitar tahun 2025.

Baca Juga :  Geledah Agen Perjalanan Haji, KPK Minta Semua Pihak Kooperatif

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1).

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga menduga Hery menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama kerabatnya. Penyidik menduga Hery menampung uang hasil pemerasan senilai sekitar Rp12 miliar melalui rekening milik kerabatnya.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” kata Budi.

Baca Juga :  Tiba Di Kairo Mesir, Presiden Dijadwalkan Bertemu Presiden Mesir El-Sisi, Bahas Geopolitik dan Perdamaian di Gaza

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

Delapan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 atau pada masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Baca Juga :  Kasus Polisi Ditembak TNI di Way Kanan : Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam Mencuat

Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebagai syarat untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Dugaan Narkotika dan Pelanggaran Etik, Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari 2026

17 Februari 2026 - 21:41 WIB

Dugaan Narkotika dan Pelanggaran Etik, Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Dengan Trump

16 Februari 2026 - 14:38 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Dengan Trump

KRI Brawijaya-320 Bersama Armada TNI AL Unjuk Kekuatan dalam Latihan Anti Akses-Anti Amfibi

16 Februari 2026 - 11:22 WIB

KRI Brawijaya-320 Bersama Armada TNI AL Unjuk Kekuatan dalam Latihan Anti Akses-Anti Amfibi

Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri

13 Februari 2026 - 12:59 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri

Kejagung Sanksi Empat Kajari, Jabatan Dicabut Usai Pemeriksaan Jamwas

13 Februari 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Sanksi Empat Kajari, Jabatan Dicabut Usai Pemeriksaan Jamwas

Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri

11 Februari 2026 - 17:44 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri
Trending di Berita