FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi yang berlokasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan uang ijon atau jaminan proyek yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu.
Tim penyidik KPK tiba di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi siang hari. Setibanya di lokasi, penyidik langsung menuju lantai dua, tepatnya ruang kerja Bupati Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang juga merupakan ayah kandung Ade Kuswara, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penerimaan uang jaminan proyek untuk pekerjaan yang direncanakan pada tahun-tahun berikutnya.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025. (DR)
