FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (16/12). Hingga siang hari, tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan rangkaian penggeledahan.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/12).
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Abdul Wahid diduga meminta sejumlah fee kepada bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau.
Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran itu meningkat signifikan dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dalam prosesnya, KPK menduga Abdul Wahid melakukan tekanan kepada bawahannya dengan ancaman jika tidak menyerahkan uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar.
KPK juga menduga dana tersebut akan dimanfaatkan Abdul Wahid untuk keperluan pribadi. (DR)
