FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Albertinus P. Napitupulu.
“Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (24/12).
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara. Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil dari rumah dinas Albertinus sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara yang sama, dua pejabat Kejari Hulu Sungai Utara turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).
KPK mengungkapkan, APN diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025.
Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yang bersumber dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD. (DR)
