FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, terkait penyidikan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Eddy diperiksa oleh penyidik KPK dengan status sebagai saksi. Selain Eddy, KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Rizki Putradinata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
“Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik menggali keterangan Eddy dan saksi lainnya terkait perkara yang melibatkan Ade Kuswara dan pihak-pihak terkait.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun substansi kesaksian para saksi tersebut.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang ijon proyek.
Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp 4,7 miliar. (DR)
