FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024, pada Rabu (8/10).
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media.
Budi menjelaskan, Saiful Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mengajukan sejumlah pertanyaan seputar penyelenggaraan haji reguler.
“Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler,” tambahnya.
Meski saat ini penyidik juga tengah fokus mendalami dugaan penyimpangan dalam kuota haji khusus tahun 2024, aspek penyelenggaraan haji reguler tetap menjadi perhatian utama.
Hal ini lantaran adanya dugaan penggeseran kuota tambahan haji reguler menjadi kuota khusus akibat diskresi dalam pembagian kuota haji di lingkungan Kemenag. (DR)
