Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Jan 2026 WIB

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Negara


Dok. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Perbesar

Dok. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 segera menemukan titik terang.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan perkembangan penanganan perkara ini akan segera diumumkan ke publik.

“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” ujar Fitroh kepada awak media di Gedung Juang, Rabu (71).

Baca Juga :  Wakapolri Salurkan 200 Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Pariaman

Fitroh mengungkapkan, saat ini KPK telah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kedua lembaga telah sepakat bahwa nilai kerugian negara dapat dihitung secara pasti. “Sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim BPK,” kata Fitroh.

Ia menegaskan, proses penghitungan kerugian negara sudah menemukan kesepahaman bersama.

Baca Juga :  OTT KPK Beruntun: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Jaksa di Kalsel Terjaring

“Insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

Terkait kabar adanya perbedaan pendapat di internal pimpinan KPK dalam penanganan perkara ini, Fitroh menilai hal tersebut merupakan dinamika yang biasa terjadi. Ia memastikan perbedaan pandangan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika,” ucapnya.

Fitroh menambahkan, perbedaan pendapat justru kerap muncul dalam penanganan berbagai perkara besar. Namun, ia menegaskan komitmen KPK tetap solid untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Akan Terus Perangi Korupsi dan Pemborosan Negara

“Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menduga adanya aliran dana ilegal dari praktik jual beli kuota haji yang diduga mengalir hingga ke pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa terkait penerbitan Surat Keputusan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji.

Baca Juga :  Doni Monardo Resmikan RS COVID-19 Ir. Soekarno di Bangka Belitung

Selain itu, KPK menemukan indikasi transaksi jual beli kuota haji khusus melalui perantara dengan nilai transaksi mencapai sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jamaah. Temuan tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik KPK. (DR)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 08:32 WIB

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

21 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

21 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

19 Januari 2026 - 20:59 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

19 Januari 2026 - 16:52 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Trending di Berita