FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) serta pengadaan barang dan jasa di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2019–2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menegaskan, langkah ini diambil berdasarkan laporan dari masyarakat.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (28/8).
Menurut Budi, partisipasi publik merupakan hal penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara, termasuk mendorong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB sebelumnya juga sudah masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB. Kasus ini berkaitan dengan beredarnya “dana siluman” dalam pengelolaan dana pokir tahun anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif. (DR)
