Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Nov 2025 WIB

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Terkait Kasus Investasi Fiktif Reksa Dana


Dok. Penyerahan Aset Rampasan Oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada PT. Taspen. Perbesar

Dok. Penyerahan Aset Rampasan Oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada PT. Taspen.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Dari jumlah tersebut, uang yang ditampilkan dalam kegiatan penyerahan hanya sebesar Rp300 miliar.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) terkait investasi fiktif reksa dana.

Plt Deputi Penegakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyerahan aset ini didasari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut merupakan hasil penjualan aset milik Ekiawan Heri Primaryanto yang disita pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 48,5 Kg Sabu di Perairan Dumai

Berdasarkan laporan BPK, investasi reksa dana yang dilakukan Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun bagi PT Taspen.

Menurut Asep, penyerahan uang rampasan ini sekaligus menjadi bukti transparansi kepada publik bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen, yang mengelola dana PNS dan pensiunan.

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah tabungan hari tua lebih dari 4,8 juta ASN yang telah bekerja puluhan tahun untuk negara,” ujar Asep.

Baca Juga :  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum

KPK menegaskan bahwa setiap rupiah hasil korupsi sama saja dengan merampas masa depan para pensiunan beserta keluarganya. Nilai kerugian Rp1 triliun bahkan setara dengan sekitar 400 ribu gaji pokok ASN.

“Ketika dikorupsi ini tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut,” katanya.

KPK juga menyampaikan bahwa pemulihan aset kemungkinan masih bertambah. Saat ini, proses banding terhadap Antonius NS Kosasih masih berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

6 Desember 2025 - 19:58 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025 - 17:21 WIB

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

4 Desember 2025 - 17:35 WIB

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

4 Desember 2025 - 16:23 WIB

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

Bantuan Besar Kembali Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

4 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bantuan Besar Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera

3 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera
Trending di Berita