JAKARTA – Kantor DPD Partai Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, akhirnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelidikan terhadap Bupati Labuhan Batu, Erik Adrata Aritonga.
Dalam keterangan resminya kepada awak media hari ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Tim Penyidik.
“Aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Ali Fikri, Kamis (2/5)
Kantor DPC Nasdem yang disita memiliki luas 304,9 M2 dan terletak di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Tindakan penyitaan ini diambil karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera mengkonfirmasi temuan ini kepada para saksi, termasuk tersangka yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, bersama dengan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Erik diduga terlibat secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu. (*/DR)
