FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PPK Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto.
Penyitaan ini berada di Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (29/9).
Budi mengungkapkan, kedua aset tersebut dibeli secara tunai menggunakan uang hasil pemerasan kepada agen TKA, lalu diatasnamakan kerabat Haryanto.
“Yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” katanya.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan fakta bahwa Haryanto meminta salah seorang agen TKA untuk membelikannya satu unit mobil Toyota Inova dari sebuah dealer di Jakarta. Mobil tersebut kini turut disita. (DR)
