FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Salah satu yang terjerat ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Selain Sugiri (SUG), tiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC).
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (9/11).
Asep menjelaskan, terdapat tiga klaster perkara dalam kasus ini, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Menurut Asep, pada awal 2025 Yunus menerima informasi adanya ancaman pergantian dirinya dari jabatan direktur RSUD. Mengetahui posisinya terancam, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.
“Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati,” kata Asep.
