FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2013 hingga 2020. Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Dua tersangka tersebut adalah Hari Karyuliarto (HK), mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, dan Yenni Andayani (YA), yang menjabat sebagai Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 serta Direktur Gas PT Pertamina pada 2015–2018.
“Saudara HK dan Saudari YA hari ini dilakukan penahanan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai Kamis (31/7) hingga 19 Agustus mendatang. HK dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara YA ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam perkara yang sama, Karen telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. (DR)
