FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi di daerah. Lembaga antirasuah itu menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021–2024.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Kantornya, , pada Senin (10/11).
Asep menyebut, kelima tersangka tersebut ialah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, Pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, serta EPJ, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, sebagai tersangka. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Dalam konstruksi perkara, Dinas PUPP Pemkab Situbondo pada 2021 mengadakan lelang proyek konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebelumnya, pemerintah daerah sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah melalui program PEN, namun pembiayaan itu kemudian dibatalkan dan diganti menggunakan DAK.
Selama proses lelang, KS diduga meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada para rekanan. Sementara itu, EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen sebagai imbalan atas pengkondisian proyek.
Sebagai bentuk kesepakatan, kelima tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada KS dan EPJ dengan total miliaran rupiah. Rinciannya, ROS memberikan Rp780,9 juta, TG Rp1,60 miliar, AAR Rp1,33 miliar, serta MAS dan AFB masing-masing Rp500 juta.
“Perbuatan para tersangka merupakan bagian dari praktik suap yang merusak sistem pengadaan barang dan jasa di daerah. KPK akan terus menindak tegas setiap upaya memperjualbelikan proyek pemerintah,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)
