FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Penahanan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengadaan katalis di perusahaan BUMN tersebut pada kurun waktu 2012 hingga 2014.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 5 sampai dengan 24 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung C1.” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto salam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/1).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yaitu GW (Direktur PT Melanton Pratama/MP), FAG (Manajer Operasi PT MP yang juga anak kandung GW), dan APA (pihak swasta yang merupakan anak kandung dari CD).
KPK mengungkapkan, PT Melanton Pratama bertindak sebagai agen lokal katalis dan pernah mengikuti tender pengadaan di Pertamina, namun gagal karena tidak lolos uji ACE Test. Untuk mengatasi kegagalan itu, diduga terjadi permainan.
“Atas perintah GW, tersangka FAG menghubungi APA untuk meminta CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender,” jelas Mungki.
CD diduga menyanggupi permintaan itu dengan membuat kebijakan kontroversial. “Atas pengkondisian tersebut, CD diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis,” papar Mungki.
Atas kebijakan itu disebut, PT MP memenangi tender pengadaan katalis di Kilang Balongan pada periode 2013–2014, dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs saat itu).
Sebagai imbalan, CD diduga menerima fee dari PT MP yang bersumber dari perusahaan asal, Albemarle Corp.”PT MP diduga memberikan sejumlah fee kepada CD… sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam rentang waktu 2013 hingga 2015,” terang Mungki.
Pemberian tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil CD, yang dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai direktur.
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Korupsi. (DR)
