Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Jul 2025 WIB

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker, Kerugian Capai Puluhan Miliar


Dok. Konferensi Pers Penahanan Tersangka Kasus Korupsi RPTKA kemenaker. Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penahanan Tersangka Kasus Korupsi RPTKA kemenaker.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” kata Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Terkait Dugaan Suap Perkara di MA

Empat nama yang kini resmi menjadi tahanan KPK antara lain Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta periode 2019–2025; Wisnu Pramono, eks Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2024–2025.

Keempatnya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Selama rentang waktu 2019 hingga 2024, KPK mencatat para tersangka bersama sejumlah pegawai di Direktorat PPTKA telah menerima uang dari para pemohon RPTKA dengan total mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.

Baca Juga :  Critical is ticking companies for to block underage users

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya belum ditahan, yakni Gatot Widiartono selaku eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK; serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Jika tidak diterbitkan oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal TKA pun tidak bisa dikeluarkan, serta akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menarik pungutan liar dari pemohon RPTKA. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Polda Aceh Pastikan Bripda Muhammad Rio Yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia Berstatus Disersi dan Masuk DPO

17 Januari 2026 - 18:18 WIB

Polda Aceh Pastikan Bripda Muhammad Rio Yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia Berstatus Disersi dan Masuk DPO

KRI Prabu Siliwangi Jalani Sea Going Lanjutan, Uji Mesin hingga Firing Check Meriam

17 Januari 2026 - 11:20 WIB

KRI Prabu Siliwangi Jalani Sea Going Lanjutan, Uji Mesin hingga Firing Check Meriam

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat

17 Januari 2026 - 10:59 WIB

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Layanan Jemaah Haji di BPKH

16 Januari 2026 - 13:01 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Layanan Jemaah Haji di BPKH

KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Dana dari Tersangka Suap Proyek Bekasi

16 Januari 2026 - 11:36 WIB

KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Dana dari Tersangka Suap Proyek Bekasi

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak
Trending di Berita