Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Nov 2025 WIB

KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur


Dok. Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur. Perbesar

Dok. Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut meningkat menjadi delapan orang.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah Hendrik Permana (HP), ASN Kementerian Kesehatan yang disebut sebagai staf di lingkungan Menteri Kesehatan; Yasin (YSN), ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa peran Hendrik cukup menonjol dalam proses pengurusan anggaran. Pada 2023, Hendrik diduga menjadi perantara yang menawarkan bantuan untuk meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar 2 persen.

Baca Juga :  MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Jakarta Menjadi Fokus

“Untuk proyek RSUD Koltim, usulan anggaran meningkat signifikan dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11).

Ia menambahkan bahwa Hendrik juga diduga menerima aliran dana Rp1,5 miliar terkait pengurusan DAK tersebut. Asep memastikan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan KPK.

“Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Baca Juga :  KPK Berpeluang Jerat Korupsi Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang

Dalam perkembangan sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka awal, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Berkas perkara Deddy dan Arif telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kini memasuki tahap persidangan. Keduanya diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto disebut menerima suap.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari kelas D menjadi kelas C senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari anggaran DAK. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes mengalokasikan Rp4,5 triliun pada 2025 untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

6 Desember 2025 - 19:58 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025 - 17:21 WIB

Mentan Amran Lepas Kapal Pembawa Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

4 Desember 2025 - 17:35 WIB

Titiek Soeharto Soroti Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Sumatera, Sebut Bukan Semata Faktor Cuaca

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

4 Desember 2025 - 16:23 WIB

Kapolri dan Menhut Bakal Gelar Rapat Bahas Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera

Bantuan Besar Kembali Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

4 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bantuan Besar Tiba di Aceh, Airbus A-400 Bawa Logistik Hingga Peralatan Medis Capai 24 Ton

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera

3 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pemerintah Buka Ruang Investigasi Dugaan Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera
Trending di Berita