FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan 43 anggota kepolisian sepanjang periode 2022 hingga 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, laporan tersebut akan terlebih dahulu melewati tahapan penelaahan awal sebelum masuk ke proses verifikasi dan analisis lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah.
Menurutnya, hasil dari proses tersebut nantinya hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu. (24/12). Dikutip dari Antara.
Sebelumnya, ICW dan KontraS secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 anggota kepolisian kepada KPK pada Selasa, 23 Desember 2025. Laporan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut memuat empat perkara dugaan pemerasan.
Kasus-kasus yang dilaporkan meliputi dugaan pemerasan dalam perkara pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), praktik pemerasan di Semarang, serta dugaan jual beli jam tangan. (DR)
