FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang ijon atau uang jaminan proyek yang direncanakan untuk tahun mendatang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), yang juga merupakan ayah kandung Ade Kuswara, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember.
“Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13,” katanya.
Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi uang dijerat dengan pasal berbeda. Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi.
Asep mengungkapkan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Lanjut Asep, setelah resmi dilantik pada akhir tahun lalu, Menjelang akhir 2024, Ade disebut mulai menjalin komunikasi dengan SRJ yang dikenal sebagai kontraktor langganan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya, sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap dia.
Dalam praktiknya, penerimaan uang ijon tersebut dilakukan sebanyak empat kali dan disalurkan melalui sejumlah perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami adanya aliran dana lain yang diterima oleh Ade Kuswara dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.
“Sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” pungkasnya. (DR)
