Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Des 2025 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Gratifikasi


Dok. Tersangka Dugaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025/Foto: KPK) Perbesar

Dok. Tersangka Dugaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025/Foto: KPK)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, serta bentuk penerimaan lainnya.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).

Baca Juga :  Pakar Hukum Soroti Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi, Yenti Garnasih: KPK Keterlaluan Jika Tak Jerat TPPU

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Adapun para tersangka tersebut ialah AW (Ardito Wijaya), Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; RSH, anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus adik bupati; ANW, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat bupati; serta MLS, pihak swasta yang menjabat sebagai direktur PT EF.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

Baca Juga :  Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025, terkait dugaan suap proyek di Lampung Tengah. Selain Ardito, empat orang lain ikut diamankan. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai hingga emas sebagai barang bukti. (DR)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum