FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, serta bentuk penerimaan lainnya.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Adapun para tersangka tersebut ialah AW (Ardito Wijaya), Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; RSH, anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus adik bupati; ANW, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat bupati; serta MLS, pihak swasta yang menjabat sebagai direktur PT EF.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025, terkait dugaan suap proyek di Lampung Tengah. Selain Ardito, empat orang lain ikut diamankan. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai hingga emas sebagai barang bukti. (DR)
