FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Sudewo (SDW), KPK juga menetapkan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1).
Asep menjelaskan, perkara korupsi yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK pada Senin (19/1) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati, Sudewo. (DR)
