JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi, bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada analisa keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Dalam hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam tindakan rasuah di BPPD Sidoarjo,” ungkap Ali Fikri.
KPK juga telah menggelar ekspos dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 25 dan 26 Januari lalu, di mana 11 orang termasuk anggota keluarga Gus Muhdlor diamankan.
Setelah melakukan gelar perkara pada bulan Januari, KPK menetapkan Siska Wati, Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus ini. (*/DR)
