FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PT PP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Penetapan itu diumumkan pada Selasa, 25 November 2025.
Dua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto, Kepala Divisi EPC PT PP, serta Herry Nurdy, Senior Manager sekaligus Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 2 tersangka yaitu DM selaku Kadiv EPC PT PP, dan HNN selaku senior manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia memaparkan, kasus tersebut bermula pada periode 2022–2023 saat Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek, baik secara mandiri maupun dalam bentuk konsorsium atau joint operation. Dalam proses itu, Didik diduga memerintahkan Herry untuk menyiapkan dana Rp 25 miliar yang diklaim sebagai kebutuhan Proyek Cisem.
Untuk membuat pengeluaran terlihat wajar, kedua pejabat tersebut diduga mengatur penggunaan vendor fiktif atas nama PT AW dengan memanfaatkan identitas office boy sebagai pemilik perusahaan. Vendor itu kemudian digunakan untuk membuat purchase order fiktif, tagihan palsu, serta validasi dokumen pembayaran.
“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM dan HNN menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut melalui stafnya dalam bentuk valas,” kata Asep.
Asep menambahkan, praktik serupa juga terjadi pada proyek lain dengan nilai mencapai Rp 10,8 miliar. Secara keseluruhan, sejak Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan total nilai sekitar Rp 46,8 miliar.
Menurut Asep, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 46,8 miliar. (DR)
