FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk periode 2024–2025.
Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Parwanto; Anggota DPRD OKU dari PKB, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta, Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.
“Benar (penetapan tersangka),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah itu sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Kini, mereka telah menjalani proses persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.
Enam terdakwa tersebut yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
Selain itu, terdapat tiga pihak lain yakni Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari pihak swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga dari pihak swasta.
Meski demikian, KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci peran masing-masing dari empat tersangka baru tersebut dalam dugaan kasus korupsi yang tengah bergulir ini. (DR)
