Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Nov 2025 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi


Dok. Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi/Foto: Ist)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain Abdul Wahid, dua nama lain juga turut dijerat, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

Baca Juga :  Eks Menkumham Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11).

Tanak menambahkan, Abdul Wahid akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan tersangka Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polri Temukan Dugaan Kecurangan pada MinyaKita, Tiga Produsen Diselidiki

Sebelumnya, pada Senin (3/11), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sepuluh orang, sembilan di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Satu orang lainnya berinisial DN kemudian menyerahkan diri.

Abdul Wahid sempat menjadi buronan singkat sebelum akhirnya diamankan petugas di sebuah kafe di Riau. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling — dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Baca Juga :  Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60.000 Pil Ekstasi Asal Malaysia

Uang tersebut diduga merupakan hasil praktik suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Yenti Garnasih: KPK Harus Periksa Semua Pihak Termasuk Jokowi dan Luhut dalam Kasus Whoosh

3 November 2025 - 12:41 WIB

Yenti Garnasih: KPK Harus Periksa Semua Pihak Termasuk Jokowi dan Luhut dalam Kasus Whoosh
Trending di Hukum