FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain Abdul Wahid, dua nama lain juga turut dijerat, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11).
Tanak menambahkan, Abdul Wahid akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan tersangka Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada Senin (3/11), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sepuluh orang, sembilan di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Satu orang lainnya berinisial DN kemudian menyerahkan diri.
Abdul Wahid sempat menjadi buronan singkat sebelum akhirnya diamankan petugas di sebuah kafe di Riau. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling — dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan hasil praktik suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. (DR)
