FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak. Selain Dwi Budi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Empat tersangka lain yang terlibat yakni Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP), serta Edy Yulianto (EY) yang menjabat sebagai staf PT WP.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad (11/1).
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang asing dalam pecahan dolar Singapura (SGD) senilai 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
KPK menduga Dwi Budi Iswahyu bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar menerima suap dari PT Wanatiara Persada terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dugaan tersebut bermula dari proses pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran PBB perusahaan tersebut.
Asep menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar. Namun, dalam proses selanjutnya diduga terjadi negosiasi antara pejabat pajak dan pihak perusahaan hingga nilai kekurangan pajak tersebut menyusut menjadi Rp 15 miliar.
“Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat kami melakukan penangkapan, didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang yang lain dari para tersangka,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan tidak hanya berasal dari satu wajib pajak. Ia mengungkapkan bahwa sebagian harta tersebut diduga merupakan hasil dari praktik serupa yang dilakukan
dalam periode sebelumnya dengan beberapa wajib pajak lain, sehingga membuka peluang adanya pengembangan perkara tindak pidana korupsi lainnya.
“Diakui oleh terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau, jadi tidak hanya dari PT WP ini saja, jadi dari beberapa wajib pajak yang lain, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain,” ungkapnya lagi. (DR)
