FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui skema fee proyek, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, KPK tidak hanya menjerat Maidi. Dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (20/1).
Usai penetapan status tersangka, penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 15 orang dari sejumlah lokasi di Madiun.
Dari jumlah itu, sembilan orang, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi, khususnya dalam pengaturan fee proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (DR)
