Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Jan 2026 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR


Dok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Perbesar

Dok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui skema fee proyek, pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, KPK tidak hanya menjerat Maidi. Dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Baca Juga :  LPKP Desak DKPP Selidiki Dugaan Penyelenggara Muluskan Administrasi Calon Kepala Daerah

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (20/1).

Usai penetapan status tersangka, penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 15 orang dari sejumlah lokasi di Madiun.

Baca Juga :  PPATK Serahkan Data ke KPK untuk Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Dari jumlah itu, sembilan orang, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi, khususnya dalam pengaturan fee proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (DR)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

17 Februari 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

16 Februari 2026 - 06:48 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

15 Februari 2026 - 08:16 WIB

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

13 Februari 2026 - 11:17 WIB

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

12 Februari 2026 - 10:47 WIB

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap

11 Februari 2026 - 10:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap
Trending di Hukum