FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan, dugaan korupsi bermula dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jamaah haji reguler. Namun, kebijakan tersebut justru membagi kuota secara merata antara jamaah reguler dan jamaah khusus.
“Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” jelas Budi.
Kebijakan itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan nilai pasti kerugian tersebut karena masih menunggu hasil final perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap. Ia juga memastikan adanya dukungan penuh dari BPK dalam penanganan perkara ini.
Diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari internal Kementerian Agama hingga biro perjalanan haji dan asosiasi terkait.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. (DR)
