Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Jan 2026 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024


Dok. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Foto: Kemenag) Perbesar

Dok. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Foto: Kemenag)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan, dugaan korupsi bermula dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Tersangka Bertambah, Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil

Kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jamaah haji reguler. Namun, kebijakan tersebut justru membagi kuota secara merata antara jamaah reguler dan jamaah khusus.

“Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” jelas Budi.

Kebijakan itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan nilai pasti kerugian tersebut karena masih menunggu hasil final perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Pertama Dalam Sejarah, Penyidik KPK Geledah Kantor KPK

Budi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap. Ia juga memastikan adanya dukungan penuh dari BPK dalam penanganan perkara ini.

Diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari internal Kementerian Agama hingga biro perjalanan haji dan asosiasi terkait.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Baca Juga :  Tetapkan 6 Tersangka Kasus Proyek PUPR OKU, Modus Fee Pokir

Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

18 Januari 2026 - 15:29 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026
Trending di Hukum