Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Nov 2025 WIB

KPK Ungkap 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah


Dok. Ilustrasi Kepala Daerah. Perbesar

Dok. Ilustrasi Kepala Daerah.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya praktik suap di lingkungan pemerintah daerah yang mendominasi kasus korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 51 persen perkara yang ditangani melibatkan pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema “enguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11).

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada Praktek Judol, Satuan Siber TNI Sidak Ponsel Personel Mabes TNI

“51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” tegas Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta kursus.

Fitroh menjelaskan, dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah.

Ia menilai, tingginya angka tersebut berhubungan dengan biaya politik yang besar dalam pemilihan kepala daerah, yang sering kali berujung pada praktik transaksional.

Baca Juga :  Polri Tegas Akan Tindak Anggota Yang Terlibat Judi Online

“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, korupsi pada dasarnya berawal dari niat jahat, meskipun sering dibenarkan dengan alasan kebutuhan politik atau budaya permisif.

Karena itu, Fitroh menegaskan pentingnya membangun kesadaran diri dan komitmen moral untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga :  Lima Nahdliyin Temui Presiden Israel, PBNU : Mereka Tidak Paham Geopolitik

Lebih lanjut, Fitroh menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta penggunaan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit dalam upaya pencegahan korupsi. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pemerintah Terbitkan Keppres BPIH 2026, Ini Rincian Biaya Haji dari Seluruh Embarkasi

5 Desember 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Terbitkan Keppres BPIH 2026, Ini Rincian Biaya Haji dari Seluruh Embarkasi

TNI Percepat Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh, Sumbar, dan Sumut untuk Pulihkan Akses Pascabencana

4 Desember 2025 - 20:23 WIB

TNI Percepat Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh, Sumbar, dan Sumut untuk Pulihkan Akses Pascabencana

Pemerintah Bakal Tangani 40 Ribu Hektare Sawah Terdampak Banjir di Sumut, Aceh, dan Sumbar Tanpa Bebani Petani

4 Desember 2025 - 11:14 WIB

Pemerintah Bakal Tangani 40 Ribu Hektare Sawah Terdampak Banjir di Sumut, Aceh, dan Sumbar Tanpa Bebani Petani

Presiden Prabowo Bahas Penanganan Bencana Bersama Ketua MPR di Istana Merdeka

3 Desember 2025 - 08:30 WIB

Presiden Prabowo Bahas Penanganan Bencana Bersama Ketua MPR di Istana Merdeka

Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Pati di Mabes TNI

1 Desember 2025 - 19:56 WIB

Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Pati di Mabes TNI

Gudang Terdampak Banjir, BULOG Pastikan Pasokan Pangan Tetap Terjaga

1 Desember 2025 - 14:59 WIB

Gudang Terdampak Banjir, BULOG Pastikan Pasokan Pangan Tetap Terjaga
Trending di Nasional