FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya praktik suap di lingkungan pemerintah daerah yang mendominasi kasus korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 51 persen perkara yang ditangani melibatkan pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema “enguatan Integritas untuk Mengikis Perilaku Koruptif dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Rabu (5/11).
“51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” tegas Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta kursus.
Fitroh menjelaskan, dari 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah.
Ia menilai, tingginya angka tersebut berhubungan dengan biaya politik yang besar dalam pemilihan kepala daerah, yang sering kali berujung pada praktik transaksional.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, korupsi pada dasarnya berawal dari niat jahat, meskipun sering dibenarkan dengan alasan kebutuhan politik atau budaya permisif.
Karena itu, Fitroh menegaskan pentingnya membangun kesadaran diri dan komitmen moral untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Lebih lanjut, Fitroh menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta penggunaan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit dalam upaya pencegahan korupsi. (DR)
