FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dan menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bank Jepara Artha ini merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Asep menjelaskan, sejak berdiri hingga sebelum bangkrut, BPR Jepara menerima penyertaan modal dari APBD Jepara senilai Rp 24 miliar. Hingga 2024, bank tersebut telah memberikan dividen kumulatif sebesar Rp 46 miliar.
“Sampai dengan tahun 2024, Bank BUMD Jepara ini berjalan dengan baik. Sehingga ada dividennya Rp 46 miliar. Artinya, manajemennya juga berjalan dengan baik, banknya juga berjalan dengan baik,” ujar Asep dalam siaran pers yang disiarkan langsung di YouTbe KPK RI, Kamis (18/9).
Namun, sejak 2021, Direktur Utama BPR Jepara Artha berinisial JH yang kini jadi tersangka mulai menyalurkan kredit usaha dengan sistem sindikasi. Kredit tersebut mencapai Rp 130 miliar kepada dua debitur, dicairkan melalui 26 debitur terafiliasi.
“Jadi ada grup-grup debitur ini. Kemudian isinya ada sekitar 26 debitur yang terafiliasi,” tambah Asep.
Kredit itu kemudian macet hingga merugikan bank. Untuk menutupinya, Asep menyebut JH bekerja sama dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) mencairkan kredit fiktif.
“Karena ada kredit yang macet, kemudian pinjam lagi untuk membayar lagi kredit yang sudah macet. Sehingga performa bank ini yang tadinya kreditnya macet, ada yang diangsur, ada yang kemudian dibayar. Sehingga laporan Laba Ruginya menjadi baik,” ujarnya.
Menurut KPK, selama April 2022 hingga Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar menggunakan identitas pihak lain yang dikendalikan MIA. Kredit itu dicairkan tanpa analisis sesuai kondisi debitur yang sebenarnya.
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar,” ungkap Asep. DR)
