FaktaID.net – Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih, menyoroti pernyataan Pimpinan Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terkait permintaan penundaan promosi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto. Diketahui Eko tengah dalam proses pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial (KY).
Menurut Yenti, penundaan promosi ini mempertegas adanya krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA), terutama dalam hal administrasi seperti promosi dan mutasi hakim.
“Ini menunjukkan bahwa memang ada krisis kepercayaan pada Mahkamah Agung, terutama dalam fungsi administrasi seperti promosi dan mutasi,” ujar Yenti, Selasa (13/5).
“Penilaian tidak lagi mengacu pada rekam jejak, tidak peka terhadap pandangan masyarakat, dan seolah kehilangan keberpihakan terhadap keadilan sosial.” ungkapnya.
Yenti juga menyebut bahwa hakim yang menangani kasus Harvey Moeis dinilai kontroversial karena vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Terlepas dari kebebasan hakim, jelas putusan di tingkat Pengadilan Negeri sangat janggal. Apalagi putusan Pengadilan Tinggi jauh lebih berat, ini menjadi pertanyaan besar. Sikap hakim di PN justru terkesan tidak berwibawa dan ikut bergembira atas putusan ringan tersebut,” tambahnya.
