FaktaID.net – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Selain hukuman penjara, uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah Zarof juga tetap dirampas untuk negara.
Putusan kasasi atas perkara dengan nomor 10824K/PID.SUS/2025 diputus pada Rabu (12/11). Majelis kasasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dalam amar putusan tercatat,
“tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tercantum pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung RI, pada Jumat (14/11).
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai putusan tersebut sesuai dengan perkiraan. Ia mengingatkan soal kelemahan regulasi terkait perampasan aset.
“Putusan yang sudah sesuai perkiraan. Sayang kita tidak punya UU Perampasan Aset saat ini, sehingga tidak transparan, putusan rampasan hasil kejahatan ini akan masuk pos apa?” kata Yenti dalam keterangannya, Sabtu (15/11).
Yenti juga menekankan hak publik atas informasi dan pentingnya pemeriksaan lebih jauh terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan keterlibatan pihak lain.
“Masyarakat punya hak untuk tahu, karena kejahatan yang dilakukan ZR yang menerima suap atau gratifikasi pasti sudah banyak korbannya, yaitu orang – orang yang mendapat putusan karena sogokan itu,” ujarnya.
Ia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, siapa – siapa saja yang terlibat, menerima sogokan dan yang diintervensi oleh ZR dalam putusan.
“Sebaiknya telusuri lagi TPPU nya, terus dalami, hakim siapa saja yang terlibat dengan hasil korupsi atau yang memutuskan perkara yang terintervensi sogokan yang diterima ZR.” tegasnya.
Menurut Yenti, pembersihan lembaga peradilan perlu dilakukan secara menyeluruh. “Pengadilan harus dibersihkan dari oknum yang terlibat sogokan ZR, semuanya termasuk panitera dan pengacara, selidiki, ungkap,” tegasnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap upaya penegakan hukum atas korupsi yang melibatkan aparatur peradilan dan menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme perampasan aset hasil kejahatan di Indonesia. (DR)
