FaktaID.net — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menahan tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, pada Senin, 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah P ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Oknum jaksa tersebut diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa dokumen, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kapuspenkum, dikutip Selasa (23/12).
Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Tersangka P selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sebelumnya juga mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejati Sulsel menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40) pada 2 Desember 2025.
