Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Jun 2024 WIB

Marak Kasus Pornografi, Polri : Jangan Mudah Percaya Kenalan di Medsos


Marak  Kasus Pornografi, Polri : Jangan Mudah Percaya Kenalan di Medsos Perbesar

JAKARTA – Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban kasus pornografi yang menggunakan modus penawaran pekerjaan dengan iming-iming bayaran besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyarankan agar warganet tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya pada janji manis atau tawaran uang dalam jumlah besar yang mengharuskan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (8/6).

Ade Safri menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada hasil penyidikan dugaan kasus pornografi anak di Tangerang Selatan dan Bekasi yang melibatkan dua ibu muda berinisial R dan AK.

Keduanya mengaku membuat video pornografi setelah dijanjikan bayaran besar oleh akun Facebook palsu bernama Ichka Shakila. “Dalam modus operandi kejahatan ini, pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar,” jelasnya.

Namun, alih-alih mendapatkan uang, foto dan video pornografi dari kedua ibu muda tersebut justru disebarkan di media sosial hingga menjadi viral. Pelaku biasanya meminta calon korbannya untuk berfoto sambil memegang KTP, yang digunakan untuk mendapatkan identitas lengkap calon korban.

“Selanjutnya, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk berfoto setengah telanjang atau telanjang dengan iming-iming uang jutaan rupiah,’l lanjutnya.

Setelah itu, pelaku akan memaksa calon korban untuk melakukan hubungan intim yang direkam dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum