Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Des 2025 WIB

Masih Ada Oknum Jaksa Salahgunakan Jabatan, Jaksa Agung: Silahkan Tinggalkan Institusi Ini


Dok. Jaksa Agung, ST Burhanuddin/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Jaksa Agung, ST Burhanuddin/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mencederai nama baik lembaga serta merusak kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan kerja virtual yang diikuti seluruh Satuan Kerja Kejaksaan di Indonesia, Selasa (30/12).

“Jabatan jaksa bukan untuk transaksional, melainkan untuk melayani masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan Dalam Kasus Pemerasan

Dalam arahannya, ST Burhanuddin juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai Kejaksaan. Ia mengakui masih ditemukan oknum jaksa di sejumlah daerah yang menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan tercela, mulai dari level Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi, hingga Kepala Subbagian.

Jaksa Agung memastikan, oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan lagi diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan struktural. Menurutnya, pengabdian sebagai jaksa hanya memiliki dua pilihan yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.

“Bekerja dengan moral dan integritas atau silahkan tinggalkan institusi ini,” tegas Jaksa Agung.

Baca Juga :  A Mild, Sweet Fruit With a Fibrous Center

Di sisi lain, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang selama ini bekerja dengan tulus dan penuh dedikasi bagi institusi serta bangsa.

Ia berharap evaluasi kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025 dapat menjadi momentum perbaikan dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi pelayanan hukum ke depan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 08:32 WIB

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

21 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

21 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

19 Januari 2026 - 20:59 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

19 Januari 2026 - 16:52 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Trending di Berita