JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, mengumumkan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
“Dari laporan PPATK, ada antara 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang telah diblokir,” ungkap Hadi Tjahjanto saat berbicara kepada media di gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Hadi menjelaskan bahwa laporan mengenai rekening mencurigakan tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPATK. Laporan ini kemudian diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk tindakan lebih lanjut, yakni pembekuan rekening-rekening tersebut.
“Langkah berikutnya adalah PPATK segera melaporkan temuan ini kepada penyidik Bareskrim Polri. Setelah diterima, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening-rekening tersebut,” jelas Hadi.
Bareskrim Polri, lanjut Hadi, memiliki wewenang untuk mengumumkan pemblokiran rekening-rekening tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Selama periode ini, akan dilakukan investigasi lebih mendalam terhadap pemilik rekening.
“Setelah 30 hari pengumuman, kami akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian akan memanggil pemilik rekening untuk diproses hukum,” tambahnya.
Hadi juga menyebutkan bahwa jika dalam 30 hari tidak ada pihak yang melaporkan keberatan atas pembekuan rekening tersebut, maka aset yang tersimpan di rekening-rekening tersebut akan diambil alih oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
“Jika setelah 30 hari tidak ada laporan, aset di rekening tersebut akan diserahkan kepada negara sesuai putusan pengadilan,” tutup Hadi. (*/DR)
