FaktaID.net – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dengan tegas membantah tudingan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia memastikan akan menindak langsung jika ditemukan tindakan curang dalam proses tersebut.
“Di saat kondisi kita susah begini, ada kena bencana, harusnya kita peduli dulu. Kalau ada yang salah, korupsi di pertanian, aku pastikan 1 x 24 jam saya pecat. Kalau dalam perjalanan ada yang main-main, kami yang melapor langsung ke penegak hukum agar dihukum seberat-beratnya,” kata Mentan Amran saat pelepasan bantuan Kementan Peduli di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (11/12).
Amran menjelaskan bahwa kekeliruan yang sebelumnya diberitakan publik merupakan kesalahan penulisan satuan.
“Begitu muncul beritanya, kami langsung cek di mana salahnya. Itu keliru dalam penulisan. Yang dikatakan 21.000 itu bukan kilogram tetapi 21.000 paket, satu paket 5 kilogram, dan ini bantuannya dalam bentuk barang,” kata Mentan Amran.
Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan yang dikirim merupakan logistik dari para mitra Kementerian Pertanian.
“Bantuan Kementan Peduli pengiriman itu bentuk barang. Dan itu barang yang dikirim para pengusaha, pengusaha minyak goreng kirim minyak goreng, pengusaha mie kirim mie instan. Jadi dalam bentuk barang kami kirim, kami kawal,” terangnya.
Mentan Amran turut menyampaikan apresiasi kepada media yang cepat merespons kekeliruan tersebut sehingga klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka.
“Saya apresiasi media. Kalau ada kesalahan, kami perbaiki. Tapi jangan dibawa ke arah fitnah. Ini masa bencana, kita fokus bantu saudara-saudara kita,” katanya.
Pemerintah saat ini bergerak cepat memberikan dukungan bagi masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Melalui program Kementan Peduli, terkumpul bantuan senilai Rp75,85 miliar dari pegawai, pejabat Kementan, serta para perusahaan mitra.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan total Rp1,249 triliun, terdiri atas bantuan reguler Rp918 miliar dan bantuan nonreguler berdasarkan permintaan daerah terdampak senilai Rp330 miliar. (DR)
