JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil yang diajukan.
“Pemohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
MK awalnya mengakui kewenangannya untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan kemudian mengulas berbagai dalil yang diajukan.
Salah satu pertimbangan MK adalah terkait dengan permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan bahwa dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dipertanyakan telah menjalankan tugas sesuai aturan terkait putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Selain itu, MK menilai dalil mengenai nepotisme dan ‘cawe-cawe’ dari Presiden Joko Widodo yang disebut oleh Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Lebih lanjut, MK menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang membenarkan dugaan cawe-cawe Jokowi yang dihubungkan dengan suara Prabowo-Gibran yang tinggi. (*/DR)
