Menu

Mode Gelap

News · 22 Apr 2024 WIB

MK Tolak Gugatan PHPU PILPRES Paslon 01 Anies-Cak Imin


MK Tolak Gugatan PHPU PILPRES Paslon 01 Anies-Cak Imin Perbesar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil yang diajukan.

“Pemohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

MK awalnya mengakui kewenangannya untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan kemudian mengulas berbagai dalil yang diajukan.

Salah satu pertimbangan MK adalah terkait dengan permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK menyatakan bahwa dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dipertanyakan telah menjalankan tugas sesuai aturan terkait putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Selain itu, MK menilai dalil mengenai nepotisme dan ‘cawe-cawe’ dari Presiden Joko Widodo yang disebut oleh Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Lebih lanjut, MK menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang membenarkan dugaan cawe-cawe Jokowi yang dihubungkan dengan suara Prabowo-Gibran yang tinggi. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kritik Proyek Ambisius Whoosh, PKS: Jangan Gunakan APBN Untuk Bayar Hutang

3 November 2025 - 06:19 WIB

Kritik Proyek Ambisius Whoosh, PKS: Jangan Gunakan APBN Untuk Bayar Hutang

Jokowi Dorong Prabowo-Gibran di Pilpres 2029, Titiek Soeharto: Bapak Juga Belum Memikirkan

27 September 2025 - 19:33 WIB

Jokowi Dorong Prabowo-Gibran di Pilpres 2029, Titiek Soeharto: Bapak Juga Belum Memikirkan

Aktivis 98 Nilai Aksi 28-29 Agustus Bukan Makar, Melainkan Amok

4 September 2025 - 19:48 WIB

Aktivis 98 Nilai Aksi 28-29 Agustus Bukan Makar, Melainkan Amok

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Keanggotaan DPR RI

31 Agustus 2025 - 17:44 WIB

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Keanggotaan DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI

31 Agustus 2025 - 12:42 WIB

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI

Sugiono Ingatkan Bupati Pati Sudewo Perhatikan Aspirasi Warga

14 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Sugiono Ingatkan Bupati Pati Sudewo Perhatikan Aspirasi Warga
Trending di Politik