FaktaID.net – Pemerintah Aceh akan menempuh tiga pendekatan dalam menyelesaikan sengketa terkait empat pulau yang kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara. Ketiga pendekatan tersebut mencakup jalur kekeluargaan, administratif, dan politik, dengan tujuan akhir agar wilayah tersebut kembali ke Aceh.
“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” ujar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, di Banda Aceh, Jumat (13/6) malam.
Mualem menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, dalam hal ini melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam rapat yang digelar pada malam yang sama, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan pengiriman surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian. Surat tersebut memuat sejumlah argumen kuat mengapa keempat pulau tersebut seharusnya menjadi milik Aceh.
“Poinnya itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan,” tegasnya.
