FaktaID.net – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang turut menjerat oknum jaksa di Banten dikabarkan diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
“Terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12) dini hari.
Menurut Asep, pengambilalihan perkara ini dilakukan karena Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Ternyata di sana (Kejagung), terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas.
“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum. “Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya, bersinergi,” pungkasnya. (DR)
