Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Des 2025 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Dugaan kejahatan kehutanan terorganisir yang melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Kepulauan Mentawai kini mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pola kerja sistematis yang diduga dilakukan perusahaan tersebut membuka celah penyelidikan lebih dalam terkait aliran hasil kejahatan.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT BRN.

Baca Juga :  Kejaksaan Sita Aset Terdakwa Aria Mapas Negara Dalam Kasus Korupsi

“Kalau sudah ada bukti pembalakan atau kejahatan kehutanan, ada kerugian negara, bisa dikenakan tentang kejahatan kehutanan atau korupsi,” ujar Yenti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/12).

Ia menambahkan, dugaan praktik terorganisir menjadi indikator awal adanya kejahatan yang lebih kompleks.

“Dan ketika ada dugaan kejahatan yang dilakukan terorganisir, bahkan ada dugaan beneficial owner dengan identitas dan struktur berbeda yang terlibat dalam penyamaran hasil kejahatan kehutanan, maka berarti ada dugaan TPPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Perputaran Uang Judi Online Capai Rp900 Triliun, Pemainnya 8,8 Juta Orang

Menurut Yenti, penegakan hukum seharusnya tidak dilakukan secara terpisah. “Dalam hal ini seharusnya dalam satu berkas dakwaan, kejahatan kehutanan (korupsi) dan TPPU untuk tujuan secepat mungkin menelusuri ke mana saja hasil kejahatan itu mengalir,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Kasus BRN: Kerugian Negara Rp447 Miliar, Satgas PKH Ungkap Dugaan TPPU

1 Desember 2025 - 21:40 WIB

Kasus BRN: Kerugian Negara Rp447 Miliar, Satgas PKH Ungkap Dugaan TPPU
Trending di Hukum