FaktaID.net – Dugaan kejahatan kehutanan terorganisir yang melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Kepulauan Mentawai kini mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pola kerja sistematis yang diduga dilakukan perusahaan tersebut membuka celah penyelidikan lebih dalam terkait aliran hasil kejahatan.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT BRN.
“Kalau sudah ada bukti pembalakan atau kejahatan kehutanan, ada kerugian negara, bisa dikenakan tentang kejahatan kehutanan atau korupsi,” ujar Yenti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/12).
Ia menambahkan, dugaan praktik terorganisir menjadi indikator awal adanya kejahatan yang lebih kompleks.
“Dan ketika ada dugaan kejahatan yang dilakukan terorganisir, bahkan ada dugaan beneficial owner dengan identitas dan struktur berbeda yang terlibat dalam penyamaran hasil kejahatan kehutanan, maka berarti ada dugaan TPPU,” jelasnya.
Menurut Yenti, penegakan hukum seharusnya tidak dilakukan secara terpisah. “Dalam hal ini seharusnya dalam satu berkas dakwaan, kejahatan kehutanan (korupsi) dan TPPU untuk tujuan secepat mungkin menelusuri ke mana saja hasil kejahatan itu mengalir,” kata dia.
